Diduga sebagai agen chip Higgs Domino seorang pria berinisial JA usia 46 tahun warga Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam ditangkap Satreskrim Polres Karimun.
“Pelaku merupakan warga Duriangkang, Sungai Beduk, Batam,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, IPTU Gidion Karo Sekali, Selasa (28/03/2023).
Dijelaskan IPTU Gidion pengungkapan tindak pidana perjudian jenis chip aplikasi Higgs Domino tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap polisi pada Sabtu 25 Maret 2023 di Toko Mujur Cell, Jalan MT Hariono Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Baca Juga : Kecanduan Game Online, Dua Anak Dibawah Umur Nekat Bobol Indomaret di Kavling Senjulung Kabil
“Barang bukti yang diamankan 13 B stok chip yang akan dijual, 2 unit handphone yang digunakan sebagai alat jual chip dan uang hasil penjualan chip sebanyak Rp 750.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun.
Kepada polisi, pelaku mengaku dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.500.000, sehingga dalam 1 bulan pelaku dapat menghasilkan kisaran Rp 15.000.000 sampai dengan Rp 45.000.000 dengan menjual chip Higgs Domino.
Atas perbuatannya, kata IPTU Gidion, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(Ami)
Baca Juga : 3 Pelaku Judi Online di Batam Jaringan Filipina Diringkus Polisi