Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri tangkap 5 orang pelaku penambang bijih timah secara ilegal di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Ke-lima tersangka berinisial JH, D, S Z dan R, Mereka diamankan tim gabungan Dirkrimsus Polda Kepri di Desa Desa Batu Berdaun,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/02/2023).
Baca Juga : PT Timah Tbk Unit Produksi Kundur Goro Bersama Camat dan Puskesemas Kundur Barat
Dari tersangka, ungkap Irjen Pol Tabana pihaknya berhasil mengamankan 5 unit mesin Domfeng, 2 unit mesin Robin, 4 pipa paralon, 4 selang, 3 cangkul dan 1 ember berisikan bijih timah.
“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” kata Kapolda Kepri.(Yyn)
Baca Juga : PT Timah Tbk Raih Penghargaan Inovasi Keselamatan Penambangan dari Kementerian ESDM