
KUTIPAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini mengadakan rapat untuk membahas penataan pegawai non-ASN yang dialihdayakan (outsourcing) di lingkungannya. Rapat yang diadakan pada Senin (10/3) di Ruang Rapat Utama Dompak ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, dengan dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenny Trisia Isabela, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala BKD Kepri, Yenny Trisia Isabela, menjelaskan dalam laporannya bahwa pengalihan status pegawai non-ASN ini memerlukan persetujuan dari Gubernur sebelum diproses lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKAD). “Penataan tenaga non-ASN di Kepri harus mengikuti regulasi yang berlaku,” ungkap Yenny.
Berdasarkan Surat Gubernur Kepri Nomor 8/800/64/BKDKORPRI-SET/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang tidak dapat melanjutkan masa kerja adalah pegawai teknis administrasi dengan kriteria sebagai berikut:
- Pegawai Non-ASN dengan masa kerja kurang dari 2 tahun.
- Pegawai Non-ASN yang telah bekerja lebih dari 2 tahun tetapi tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN dan belum mengikuti seleksi CPNS.
Yenny menambahkan, “Jika OPD membutuhkan tenaga seperti pengemudi, petugas kebersihan, atau satuan pengamanan, maka tenaga tersebut bisa dialihkan melalui outsourcing oleh pihak ketiga, dan statusnya bukan tenaga honorer di OPD, serta harus mendapat persetujuan Gubernur.”
Dalam kesempatan yang sama, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman di setiap OPD mengenai penataan tenaga non-ASN. “Beberapa OPD masih membutuhkan tenaga kerja, namun aturan yang ada tidak memungkinkan pengangkatan honorer baru. Kita harus mencari solusi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Adi.
Adi juga menjelaskan bahwa skema outsourcing yang diterapkan bertujuan untuk mengurangi pemberhentian tenaga harian lepas (THL). “Untuk mereka yang masih dibutuhkan, kita akan atur dengan skema yang jelas,” tambahnya.
Sebagai solusi, Pemprov Kepri akan mengalihkan tenaga kerja seperti sopir, petugas kebersihan, dan pengamanan ke skema outsourcing. OPD diminta untuk memeriksa data pegawai non-ASN di lingkungannya agar kebijakan ini bisa diterapkan secara merata.
Adi Prihantara juga mengingatkan bahwa tenaga outsourcing tidak akan menggunakan sistem absensi SIAP, melainkan mengikuti aturan absensi yang ditetapkan masing-masing OPD. Gaji mereka akan dibayar melalui kategori kegiatan, bukan dalam belanja pegawai sesuai anggaran yang ada.
“Kami berharap semua OPD memiliki pemahaman yang sama agar proses ini berjalan lancar tanpa kebingungan di lapangan,” tutup Adi.