
KUTIPAN – Kasus pembunuhan terhadap David (31), bos Diamond Car Wash, yang ditemukan tewas di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul (GIU), Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari 48 jam, Polres Prabumulih berhasil menangkap dua pelaku yang tak lain adalah pegawai di tempat korban bekerja.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah BR (16) dan RSR (15), yang diamankan di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Rabu (12/3) sekitar pukul 11.30 WIB, saat keduanya berusaha melarikan diri menuju Bengkulu.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, didampingi Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga dan Kanit Pidum Ipda Sucipto, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini didasari oleh dendam pribadi.
“Kedua pelaku merasa sering diperlakukan tidak pantas oleh korban, baik secara verbal maupun fisik,” ungkap AKBP Endro dalam konferensi pers.
Perencanaan pembunuhan dimulai pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. BR dan RSR merencanakan aksi mereka, dan pada pukul 07.40 WIB, korban ditemukan tewas dengan luka di kepala dan posisi tertelungkup.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui bahwa BR menghantam kepala korban dengan linggis beberapa kali saat korban sedang tidur, sementara RSR menusuk kepala korban dengan pisau. Setelah membunuh korban, kedua pelaku melarikan diri dengan membawa iPhone 13 Pro Max dan mobil Toyota Raize warna kuning dengan nomor polisi BG 1537 A.
Tim Opsnal Polres Prabumulih berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Muba untuk mengejar kedua pelaku. Dalam waktu singkat, mereka berhasil menangkap BR dan RSR pada pukul 11.30 WIB, saat keduanya tengah berusaha melarikan diri ke Bengkulu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), serta Pasal 365 ayat 4 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian).
“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti sistem peradilan anak,” kata Kapolres.