
Unit Reskrim Polsek Sagulung tangkap pelaku pencurian di PT Hong Yuan yang berada di Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung IPTU Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka dan satu orang masih DPO.
“4 pelaku yang diamankan yakni FL 32 tahun, HJ 34 tahun, TR 26 tahun dan S 34 tahun, keempat pelaku diamankan dikediamannya. Sementara pelaku berinisial ALI masih DPO,” ungkap IPTU Nyoman Ananta Mahendra didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Jumat (22/04/2022).
Lebih jauh diungkapkan IPTU Nyoman Ananta, pengungkapan pencurian tersebut berawal dari laporan pada hari Sabtu (16/04/2022), yang mana pelapor menyebutkan PT Yong Huan telah kehilangan berupa 1 unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3 unit Travo lakoni 250, dan 3 unit Travo Weldking 400.

“Atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 70.000.000,” ungkap Kapolsek Sagulung.
Dijelaskan Kapolsek Sagulung, dari keempat pelaku yang berhasil diamankan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penangkapan tersangka berinisial FL yang saat itu sedang berada di Winsor Phase Lubuk Baja Nagoya.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 unit travo las sesuai dengan laporan. Tersangka FL mengaku bahwa benar dirinya adalah salah satu sebagai pelaku pencurian di kawasan PT. Hong Yuan,” ungkap Kapolsek.
Kepada polisi, tersangka FL mengaku jika dalam menjalankan aksi pencurian itu ia tidak sendirian, terdapat 4 orang lainnya yang turut serta bersamanya dalam melakukan pencurian yaitu tersangka TR, HJ, S.
“Sementara satu tersangka berinisial ALI masih DPO. Untuk tersangka TR, HJ dan S ditangkap di kediamannya di Kavling Sagulung,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 tahun.