
KUTIPAN – Aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tersangka berinisial MED (25) diringkus setelah sempat melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekira pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut Blok A2 RT/RW 003/001, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Korban berinisial M (43) mengalami kerugian mencapai Rp50 juta setelah gelang emas yang dikenakannya dijambret oleh pelaku hingga putus.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polsek Bengkong.
“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada 22 Februari kemarin di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban melaporkan di Polsek Bengkong, dan kami melakukan pengejaran, pelaku berada di Palembang dan kami melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di Palembang,” ujar Kompol M. Debby, Selasa (2/3/2026).
Modus Incar Korban di Kawasan Golden Prawn
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar kawasan Golden Prawn dengan menargetkan masyarakat yang mengenakan perhiasan emas.
Setelah menemukan calon korban, pelaku mengikuti menggunakan sepeda motor hingga melintasi jalan yang relatif sepi.
Saat korban melintas di lokasi kejadian, pelaku mendekat dan menarik secara paksa gelang emas yang dikenakan korban hingga putus, menyebabkan korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp50.000.000.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Ditangkap di Musi Banyuasin Tanpa Perlawanan
Dari hasil pengembangan, polisi mengetahui bahwa tersangka melarikan diri ke luar daerah dan berada di Palembang, Sumatera Selatan.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan aparat setempat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 21.30 WIB di Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kota Batam guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sudah 5 TKP, Beraksi Sejak 2023
Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini berkembang. Ternyata pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.
“Dari penangkapan ini berkembang bahwa pelaku tidak hanya melakukan pada satu TKP, yaitu melakukan di 5 TKP bahkan dari tahun 2023 sudah melakukan aksinya,” ungkap Kompol M. Debby.
Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka bukan merupakan warga Batam.
“Pelaku ini bukan warga Batam, yang sengaja datang ke Batam untuk melakukan aksi kejahatan, sudah melakukan aksi kejahatan dia terbang kembali ke daerah asalnya melakukan kehidupan seperti biasa dari hasil kejahatannya. Lalu kembali ke Batam ketika dia sudah tidak memiliki uang,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku.




