Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengirimkan surat tanggapan atas tembusan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421.3/536/DISDIK perihal Permohonan Penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) PPDB TP. 2023/2024. Surat tersebut dibuat berdasarkan hasil pemantauan proses daftar ulang PPDB yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri di SMAN 3 dan SMAN 15 Batam pada Senin, (03/07/2023).
“Terdapat 3 poin saran kami sampaikan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi Kepri di dalam surat tersebut berdasarkan pemantauan kami di lapangan,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Jumat (07/07/2023).
Dalam surat tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta kepada Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar melakukan inventarisir calon siswa yang tertolak (kondisi tidak masuk ke sekolah manapun) dan pembaharuan data, sehingga dapat dilakukan pemetaan apakah diperlukan penambahan RDT.
Baca Juga : PPBD Tahun 2023 Ombudsman RI Kepri Sebut Surat Keterangan Domisili Tidak Berlaku
Selain itu, berharap penambahan RDT dapat memperhatikan ketersediaan ruang kelas dan sarana prasarana lainnya untuk memimalisir kondisi pembelajaran siswa yang tidak maksimal (seperti menggunakan ruang laboratorium, perpusatakaan sebagai ruang kelas atau kelas online).
Lalu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri berkomitmen terhadap siswa yang sudah diterima namun berada di sekolah pilihan lain, tetap dapat berada di sekolah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
Dan yang terakhir, meminta kepada satuan pendidikan dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau agar tidak melakukan pungutan pada pelaksanaan PPDB. Lagat meminta agar surat tersebut dapat menjadi rujukan dalam memutuskan perlu atau tidak penambahan RDT PPDB di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.
“Sebagaimana lampiran surat Kepala Dinas Nomor: B/421.3/536/DISDIK, terdapat data kelebihan daya tampung sebesar 357 siswa. Padahal data lapangan menunjukkan 357 siswa tersebut sudah diterima ke SMA limpahan sesuai pilihan yang mereka pilih pada pilihan ke 2, 3 dan seterusnya seperti SMAN 15 Batam, SMAN 20 Batam, SMAN 21 Batam, SMAN 26 Batam. Oleh karenanya kami berharap saran ini dipertimbangkan,” kata Dr Lagat Siadari.(*/Fik)
Baca Juga : PPDB 2023 Ombudsman Kepri Dapati Adanya Intervensi Pejabat dan Pungutan SPP