
KUTIPAN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Siadari, menyoroti serius penangkapan tiga orang tersangka dalam kasus percaloan tiket di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur yang diduga melibatkan oknum internal.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 17 Maret 2026, sebagai respons atas keberhasilan aparat kepolisian dalam membongkar praktik pungutan liar (pungli) di salah satu pintu utama transportasi laut di Batam.
Menurut Lagat, terungkapnya kasus ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan di pelabuhan tersebut. Ia menduga praktik serupa sudah berlangsung cukup lama, namun baru kali ini berhasil diungkap dan diproses secara hukum.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap penangkapan tiga oknum pegawai ASDP yang diduga melakukan pungli kepada penumpang. Tindakan ini jelas melanggar aturan perundang-undangan di bidang pelayaran, termasuk aspek perlindungan keselamatan dan jaminan dari Jasa Raharja,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, para pelaku berinisial MY, AM, dan RY diduga bekerja sama dengan cara menawarkan akses naik kapal kepada calon penumpang yang kehabisan tiket resmi.
Mereka memasukkan penumpang tanpa tiket sah dengan mematok tarif antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Dalam satu kejadian, seorang korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp900 ribu setelah menjadi korban penipuan pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Ombudsman Kepri juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan kasus ini. Langkah tersebut dinilai penting, mengingat selama ini banyak korban yang memilih diam.
Ia berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan praktik serupa.
“Keberanian penumpang dalam melapor sangat kami harapkan agar penyimpangan seperti ini bisa ditindak,” tambahnya.
Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, Lagat meminta manajemen ASDP Batam untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Ia menegaskan pentingnya pembenahan internal agar layanan publik terbebas dari praktik melanggar hukum.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong pihak Polresta Barelang untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk mengungkap pola serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, demi menjaga integritas pelayanan transportasi publik.




