KUTIPAN – Seorang selebgram Kota Batam berinisial S (24) ditangkap oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instagramnya. Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu, 19 Juli 2024, setelah patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan akun Instagram milik tersangka S yang mempromosikan situs bermuatan judi online.
“Akun Instagram tersebut mempromosikan situs bermuatan perjudian dengan cara mengunggah link judi online melalui story Instagram milik tersangka S,” ujar Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (15/7/2024).
Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta identitas tersangka, tim Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan profiling dan berhasil menangkap S di kawasan Tunas Regancy, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Tersangka S merupakan salah satu selebgram di Kota Batam yang mendapatkan endorsement melalui DM Instagram. Pesan tersebut mengajak pelaku untuk melakukan endorsement atau promosi situs judi online,” ungkap AKBP Ade Kuncoro Ridwan.
Tanpa memikirkan konsekuensi tindak pidana, S menyepakati kerjasama endorsement beserta biaya yang akan diterimanya setelah mempromosikan situs judi online tersebut.
“Menurut pengakuannya, tersangka S baru melakukan endorsement selama 1 bulan. Untuk sekali mempromosikan situs judi online tersebut, pelaku mendapat upah Rp 20 juta,” tutur Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani.
AKBP Henry Andar H Sibarani menjelaskan bahwa tersangka S memiliki sekitar 500 ribu followers dan kesehariannya sebagai selebgram. Namun, pada saat tertentu, ia menyelipkan link bermuatan judi online melalui akun Instagram miliknya.
“Nama link modus 4D dan dalam sehari mereka mempromosikan dua kali melalui akun miliknya. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, pemilik endorsement ternyata menggunakan data-data fiktif dan sampai sekarang masih dalam pencarian,” terangnya.
Saat ini, konten kreator di Provinsi Kepulauan Riau yang terlibat dalam mempromosikan situs judi online baru satu orang yang ditangkap. Patroli siber akan terus dilakukan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk memutus mata rantai perjudian online.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penyelidikan terhadap selebgramnya saja, tetapi juga terhadap orang yang memesan supaya situs judi online ini dipromosikan. Kami juga akan gencar melakukan pemantauan terhadap selebgram lainnya yang kemungkinan memiliki modus sama dengan pelaku,” tegas AKBP Henry Andar H Sibarani.
Selain menangkap tersangka S, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk iPhone 11, akun Instagram milik pelaku, 1 akun Gmail, 1 kartu ATM BCA, uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dan 1 lembar mutasi rekening BCA.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(Yun)