Seorang oknum pembina Pramuka di sebuah sekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Kota Batam, Kepulauan Riau diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin mengatakan, kejadian tersebut pada Sabtu, 4 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, selama kegiatan Pramuka di sekolah. Pelaku, yang merupakan seorang pria berusia 21 tahun berinisial SPM memanggil korban yang berusia 12 tahun ke dalam ruangan kelas 7.
Saat itu korban bersama teman-temannya namun pelaku menyuruh teman korban untuk keluar dari ruangan, meninggalkan korban sendirian dengan pelaku.
“Korban RLV (12) merupakan pelajar di SMP swasta di Kecamatan Sei Beduk,” jelas Syarifuddin, Rabu (08/11/2023)
Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban, tetapi korban memberontak. Pelaku kemudian melepaskan korban karena sudah waktunya pulang.
Korban mengalami trauma dan ketakutan akibat kejadian tersebut. Orang tua korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, S.H.,M.H menambahkan, pada Minggu, 5 November 2023, sekitar pukul 15.16 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku SPM di rumahnya di Mangsang Permai, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Pelaku merupakan warga Mangsang dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sei Beduk,” jelas Yustinus Halawa.
Pelaku akan menghadapi tindakan hukum sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No.17 tahun 2016 pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara dengan rentang waktu paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Yun)