KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung baru saja mengungkap sindikat pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang meresahkan masyarakat. Sindikat ini terlibat dalam pengoplosan Pertalite dengan minyak mentah (dikenal sebagai minyak Cong) untuk meniru Pertamax dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 6 September 2024, di sebuah gudang yang terletak di wilayah Campang, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, memaparkan kronologi penangkapan tersebut. Awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencampur BBM di lokasi tersebut, yang segera direspon dengan penyelidikan. “Kami mendapatkan informasi bahwa Pertalite dicampur dengan minyak Cong hingga menyerupai Pertamax. BBM oplosan ini kemudian dijual ke beberapa Pertashop di Lampung Timur,” ungkap Kompol Mukhammad Hendrik dalam konferensi pers pada Rabu, 11 September 2024.
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial ES dan BL. Mereka mengumpulkan Pertalite dari pengecer di sekitar dan kemudian mencampurkannya dengan minyak Cong yang didatangkan dari Palembang. Proses pencampuran dilakukan secara manual, menggunakan selang untuk mengalirkan BBM dari wadah ke truk tangki.
“Sebanyak 2.500 liter Pertalite dicampur dengan 2.500 liter minyak Cong menggunakan selang dan mesin pompa. Pelaku juga menggunakan pewarna agar BBM campuran tampak identik dengan Pertamax,” jelasnya.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi berhasil meyita barang bukti berupa mesin pompa, botol pewarna, dan truk tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM oplosan. Praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun, dengan kapasitas pengoplosan mencapai 5.000 liter per minggu.
Selain kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi kini tengah memburu seorang bos berinisial L, yang diduga sebagai otak dari sindikat ini. “Kami masih menyelidiki pelaku lainnya, termasuk bos besar yang berinisial L,” tambah Kompol Hendrik.
Kedua pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 6 miliar.
Polresta Bandar Lampung terus mendalami asal-usul minyak Cong yang digunakan oleh para pelaku dan mendesak masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menarik perhatian karena dapat berdampak buruk terhadap masyarakat dan perekonomian lokal, khususnya berkaitan dengan kualitas dan keselamatan penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan standar.
“Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat dalam mengungkap kejahatan. Kami berharap masyarakat semakin aktif melaporkan kegiatan-kegiatan ilegal yang merugikan,” tutup Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung