Rosita alias Sita residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara harus berurusan kembali dengan Polsek Sei Beduk. Ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat penangkapan usai terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
“Rosita ditangkap di wilayah Lubuk Baja pada Rabu (25/1/2023) usai membobol rumah di Perumahan Bida Ayu, Sei Beduk,” ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, Rabu (1/2/2023).
Dikatakan Yustinus, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima Polsek Sei Beduk pada Senin (16/1/2023) lalu. Dalam aksinya Rosita membobol rumah bersama rekannya yang masih DPO.
“Rosita bersama rekannya berhasil menggasak uang tunai Rp 2,5 juta, 2 unit Handphone, 1 unit laptop dan 1 unit sepeda motor Honda Beat. Korbannya mengalami kerugian hingga Rp 17 juta,” ucap Yustinus.
Baca Juga : Residivis dan Penadah Emas Curian di Batam Ditangkap Polisi
Saat ditangkap, lanjut Yustinus, residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara ini sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Namun, usahanya untuk kabur berhasil dilumpuhkan polisi setelah timah panas bersarang di betisnya hingga tersungkur.
Setelah berhasil menangkap pelaku, tim kemudian menginterogasi dan mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan Rosita. Ia mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol: BP 2396 HO, satu unit laptop merk HP warna hitam, satu unit charger laptop, satu buah tas laptop warna hitam, dan tujuh unit sepeda motor yang diduga kuat hasil curian Rosita CS di sejumlah wilayah lain.
Yustinus menambahkan, kini pihaknya masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap rekan Rosita yang masih buron. Keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sei Beduk.
“Untuk barang bukti 7 unit sepeda motor berbagai merk yang didapat dari pengembangan kasus Rosita, kita mengimbau warga yang merasa kehilangan motor agar bisa mengecek ke Polsek Sei Beduk,” tegas Yustinus.
“Untuk warga yang kehilangan sepeda motor silahkan datang ke mako Polsek Sei Beduk untuk cek motornya. Kalau ada nanti bisa diambil dengan menunjukkan bukti kehilangan laporan polisi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Yyn)
Baca Juga : Pelaku Curanmor di Pamekasan Dibekuk Polisi Dua Pelaku DPO