
KUTIPAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep menggelar ikrar komitmen bersama anti handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar), Jumat (8/5/2026) pagi.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk keseriusan jajaran Lapas Dabo Singkep dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, serta bebas dari praktik penyalahgunaan handphone ilegal, peredaran narkoba, hingga praktik penipuan di dalam lapas.
Ikrar komitmen itu dipimpin langsung oleh jajaran Lapas Kelas III Dabo Singkep dan turut dihadiri unsur TNI-Polri. Usai pelaksanaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di seluruh kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep, Yusrifa Arif melalui Kasubsi Kamtib Lapas Dabo Singkep, Leo Candra, mengatakan seluruh jajaran Lapas telah menyatakan komitmen bersama untuk memberantas Halinar secara serius dan berkelanjutan.
“Kami seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep dengan ini menyatakan berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan Lapas yang steril, aman, dan bersih dari peredaran handphone ilegal, narkoba, serta segala bentuk praktik penipuan melalui pengawasan, pengendalian, dan penggeledahan secara rutin serta berkesinambungan,” ujar Leo Candra.

Menurutnya, komitmen tersebut bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab seluruh petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Leo juga menegaskan bahwa seluruh petugas siap memberikan informasi yang benar dan objektif kepada pimpinan terkait kondisi keamanan di dalam lapas.
“Seluruh jajaran bersedia memberikan informasi yang benar, objektif, dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Pemasyarakatan maupun pembina pada tingkat wilayah dan pusat mengenai situasi keamanan dan ketertiban yang sebenarnya di dalam Lapas,” katanya.
Tak hanya itu, dalam ikrar tersebut seluruh jajaran juga siap menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam praktik Halinar.
“Siap menerima sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti memiliki, menggunakan, mengedarkan, atau menjadi perantara handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan,” ungkap Leo.
Ia menambahkan, Kepala Lapas, pejabat struktural, hingga seluruh pejabat pelaksana di lingkungan Lapas Kelas III Dabo Singkep juga siap dievaluasi dan dicopot dari jabatannya apabila ditemukan keterlibatan pegawai maupun warga binaan dalam praktik handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.
Kegiatan ikrar komitmen bersama anti Halinar ini menjadi bagian dari langkah penguatan pengawasan internal sekaligus upaya menciptakan lapas yang bersih dan berintegritas.
“Usai pelaksanaan ikrar, petugas gabungan ada juga dari TNI-Polri langsung melakukan razia ke seluruh kamar hunian warga binaan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di lingkungan lapas,” kata Leo.
Laporan: Dito Editor: Husni




