KUTIPAN.co – Kasus dugaan malpraktik di RS Graha Hermine masih terus bergulir. Saat ini Kantor Hukum GARI ONO NIHA law Office Natalis N Zega secara resmi melayangkan surat kepada Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri meminta untuk mengawasi proses hukum di Polda Kepri.
Diketahui, surat permohonan perlindungan hukum nomor 59/Law-Zega/Btm/13/XII/2023 dilayangkan Natalis N Zega selaku kuasa hukum korban dugaan malpraktik Hetti Elvi Situngkir ke Mabes Polri pada tanggal 13 Desember 2023.
“Alhamdulillah tadi Jum’at (13/12/2023) secara resmi tim Kuasa Hukum keluarga korban Hetti Elvi Situngkir dugaan malpraktik sudah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengawasi perkara dugaan malpraktik RS Graha Hermine di Polda Kepri,” ujar Natalis N Zega, Jum’at (15/12/2023).
Dikatakan Natalis, langkah ini kita lakukan, karena kami menganggap proses hukum terhadap kasus dugaan malpraktik RS Graha di Polda Kepri belum juga menunjukkan titik terang dan korban juga belum mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu, lanjut Natalis, keluarga korban juga meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Kabareskrim serta memberikan atensi dan perhatian terhadap perkara ini.
“Kami juga memohon kepada bapak Kapolri agar kasus dugaan malpraktik ini dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri,” tegas Natalis.
Lebih lanjut Natalis mengatakan, sejak bergulirnya kasus ini di Polda Kepri korban dan keluarga sudah mulai mendapatkan upaya intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
“Ada beberapa orang tak dikenal sering lalu lalang seolah-olah mengintai rumah korban. Dan beberapa waktu yang lalu, ada botol berisi paku serta barang-barang antik untuk ilmu hitam sengaja dilempar ke rumah korban,” ungkap Natalis.
Tentu, lanjutnya, kejadian-kejadian aneh ini membuat pihak keluarga korban tertekan dan bingung, ketika perkara dugaan malpraktik sudah berproses korban justru mendapatkan teror.
“Keluarga mengaku, kejadian-kejadian aneh seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, kini mereka khawatir terjadi hal yang tak diinginkan,” jelasnya.
Natalis menyampaikan, dalam kasus dugaan ini, Polda Kepri diharapkan bekerja secara profesional. Mengingat, korban sudah lumpuh total dan harus mendapatkan kepastian hukum yang tepat.
“Kami meminta Polda Kepri dapat bekerja secara profesional. Jangan berat sebelah, supaya korban benar-benar mendapatkan keadilan,” tegas Natalis.
Menurutnya, kondisi korban hingga saat ini masih dalam keadaan lumpuh. Dan kondisi ini sudah disaksikan langsung oleh pihak RS Graha Hermine ketika mengunjungi korban secara diam-diam.
“Kita tidak pernah mengada-ada. Untuk bangun dari tempat tidur saja korban tidak bisa, bahkan Hetti sudah berpasrah diri jika hal yang tidak diinginkan itu terjadi padanya,” bebernya.
Natalis menambahkan, laporan kasus dugaan malpraktik RS Graha Hermine tidak hanya selesai kepada pihak Kepolisian tetapi pihaknya juga akan menggugat secara hukum perdata.
“Pokok-pokok gugatan perdata sudah kita siapkan dan akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Batam. Pada intinya, kita tidak akan berhenti sebelum korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, RS Graha Hermine sempat menawarkan uang tunai sebesar Rp 47 juta kepada pihak keluarga korban dengan syarat mencabut semua laporan dugaan malpraktik baik itu kepada pihak Kepolisian serta instansi-instansi lainnya.
Namun, upaya perdamaian itu berujung gagal, karena keluarga korban menganggap penawaran yang diberikan tidak sebanding dengan apa yang telah dialami korban.
Saat dikonfirmasi, soal upaya penawaran perdamaian, Direktur RS Graha Hermine Dr. Fajri Israq menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi kelanjutan dari keluarga Hetti Elvi Situngkir serta pihak Kepolisian.
“Sepertinya kami belum dapat bagaimana kelanjutannya. Masih menunggu informasi dari pihak keluarga dan pihak kepolisian yang menangani kasus ini,” ucap Dr. Fajri Israq saat dikonfirmasi wartawan.(Yun)