Dia menekankan bahwa pekerjaan wartawan seharusnya fokus pada pengumpulan informasi dan pelaporan kepada masyarakat, bukan melakukan pemerasan atau permintaan yang tidak etis.
“Sangat jelas bahwa meminta-minta apalagi memeras adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Itu bukan perilaku seorang wartawan,” tegas Anam.
Di tempat yang terpisah, AKBP Jazuli Dani Irawan, Kapolres Pamekasan, bersama jajarannya mengumumkan satu oknum wartawan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap kepala desa di Somalang. Barang bukti yang diamankan termasuk ID Card Pers, uang tunai sebesar Rp4 juta, dan dua buah handphone milik tersangka.
AKBP Jazuli Dani Irawan menjelaskan kronologis kejadian bahwa penangkapan dilakukan di Cafe Kasmaran Jl Jokotole Pamekasan ketika FR (35) sedang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Somalang.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 368, ayat 1 Sub pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Dalam konteks ini, PWI Pamekasan juga akan meluncurkan Media Call Center (MCC) pada 7 Februari 2024 dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, dengan tujuan menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan proses jurnalistik.
Peluncuran ini akan diikuti dengan Dialog Publik “Pers dan Dinamika Pembangunan di Kabupaten Pamekasan” di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.(Idr)