Hairul Anam, Ketua PWI Pamekasan, secara tegas mengutuk perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan. Anam menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan etika dan kode etik jurnalistik yang harus dijunjung tinggi oleh insan pers.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ditetapkannya FR (35) sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Somalang, Kecamatan Pakong, pada 31 Januari 2024. Hairul Anam menegaskan bahwa FR bukanlah wartawan profesional dan bukan anggota PWI Pamekasan.
“Semua pengurus atau anggota PWI Pamekasan telah lulus UKW (uji kompetensi wartawan) Dewan Pers. Kami pastikan itu bukan wartawan profesional, bukan anggota PWI, tindakan memeras itu jelas melabrak kode etik jurnalistik,” ungkap Anam di Pamekasan, Kamis (1/2/2024).
Anam juga menyampaikan bahwa PWI Pamekasan baru-baru ini menerima laporan dari lembaga pendidikan di Pamekasan terkait pemerasan oleh oknum wartawan.