Berkat kerjasama yang dijalin oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, dua perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan telah melunasi pembayaran kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Kas Daerah Kabupaten Lingga.
“Berkaitan dengan kurang bayar pajak oleh pelaku tambang dan juga tunggakan PBB, Alhamdulillah telah dilakukan penyetoran kurang bayar pajak tersebut ke Kasda Kabupaten Lingga oleh wajib pajak tersebut,” kata Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Lingga, Sumiarsih di ruang rapat Bapenda Lingga, Kecamatan Singkep, Kamis (10/08/2023).
Sumiarsih mengucapkan berterimakasih pada pihak Kejaksaan Negeri Lingga yang mana telah membersamai pihaknya dalam upaya penagihan terhadap kurang bayar wajib pajak dua perusahaan tambang dengan total pembayaran kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar lebih kurang Rp4,9 miliar.
“Mewakili Pemkab Lingga saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setingi-tingginya pada bapak Kajari Lingga berserta jajarannya, setelah dilakukannya penandatanganan SKK antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Lingga pada akhir bulan Mei lalu proses penagihan terhadap kurang bayar pajak tersebut dapat terlaksana dengan maksimal,” kata Sumiarsih.
Baca Juga : Gandeng Bapenda, Kelurahan Sungai Lumpur Gelar Sosialisasi PBB
Dijelaskan Sumiarsih, penyebab terjadinya kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan PBB tersebut dikarenakan perusahan tersebut dalam melakukan perhitungan pajak yang harus disetorkan tidak mengacu pada ketentuan. Untuk itu, Bapenda Lingga mengarapkan pada para perusahaan tambang untuk mengikuti aturan yang berlaku baik itu penghitungan pajak ataupun prosedur administrasi.
“Seperti besaran muatan atau tonase dari komoditas yang diangkut sebagai dasar atas pengenaan pajak tersebut wajib disampaikan ke Bapenda agar kami dapat melakulan verifikasi atas kesesuaian jumlah pajak yang disetorkan,” kata Sumiarsih.
Sementara itu, Afrinaldi dari Kejaksaan Negeri Lingga yakni bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lingga menyampaikan, pada bulan Mei 2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui SKK penagihan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
“Alhamdulillah untuk PBB sudah lunas sebesar Rp50an juta ditambah MBLB Rp4,8 miliar. Dengan ini kami menyatakan terimakasih juga pada Bapenda yang telah bekerjasama untuk Lingga, yang mana uang yang masuk ke Kas Daerah bisa dipergunakan untuk pembangunan Lingga,” kata Afrinaldi.(Fik)
Baca Juga : Bapenda Kepri Targetkan Pendapatan 1,3 Triliun di 2023