
KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022 hingga 2024. Meski begitu, penyidik menegaskan pengembangan perkara masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Fakta-fakta baru terkait peran konsultan pengawas, PPK, hingga dugaan pembiaran pun mulai terungkap dalam konferensi pers di Kejari Lingga, Senin (8/9/2025).
Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo mengumumkan bahwa dua tersangka ditetapkan dalam perkara ini, masing-masing berinisial DY selaku pelaksana lapangan dan YR selaku direktur PT BS yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Tersangka YR sudah dilakukan penahanan dan dititipkan Kejari Lingga di Lapas Kelas III Dabo Singkep, sementara tersangka DY tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lingga, saat ini pihak Kejaksaan sedang melakukan upaya pemanggilan secara patut terhadap tersangka DY.
Dalam pelaksanaannya, DY disebut mengerjakan sebagian besar hingga seluruh item pekerjaan pembangunan Jembatan Marok Kecil tanpa kapasitas atau kewenangan sesuai kontrak.
“Dan perbuatan tersangka DY, diketahui oleh tersangka YR dan PPK kegiatan dari Dinas PUPR Kabupaten Lingga,” ungkap Adimas.
Adimas juga menyebutkan bahwa tidak ada upaya pencegahan dari konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Lingga hingga proyek selesai.
“Diduga ada tindakan pembiaran dan pemufakatan sehingga terjadi hal tersebut,” katanya.
Kasus ini tidak berhenti pada tahun anggaran 2022. Pada tender pembangunan tahun 2023, pola serupa kembali terjadi. DY tetap melaksanakan pekerjaan meski sudah diketahui oleh YR dan PPK dari Dinas PUPR.
“Mereka mengetahuinya namun tetap membiarkan tersangka DY melakukan pekerjaan di lokasi pembangunan jembatan tersebut,” ujar Adimas.
Bahkan pada tahun 2024, meski tender dimenangkan oleh CV AQJ dengan direktur berinisial MN, proyek di lapangan tetap dilaksanakan oleh DY. Sementara YR dan PPK tetap tidak mengambil tindakan.
Kasi Pidum Kejari Lingga, Dony Armandos, menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Untuk pengembangan ke depan kemungkinan, kita pelajari lebih lanjut. Kemungkinan-kemungkinan ada penetapan tersangka lainnya setelah pengembangan lebih lanjut,” kata Dony.
Kejari Lingga juga mengungkapkan hasil pemeriksaan ahli menyebut proyek tersebut melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, ahli konstruksi menemukan mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Terkait kerugia negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan oleh BPKP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.