KUTIPAN – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kali ini, pelakunya adalah seorang kakek berinisial S (70) yang diduga mencabuli cucu kandungnya sendiri yang baru berusia 4 tahun, di dalam rumah mereka.
Peristiwa tragis ini terungkap saat ibu korban menjemput anaknya pada Minggu, 25 Agustus 2024. Saat itu, sang ibu mendapati anaknya mengalami demam. Untuk memastikan kesehatan anaknya, ia membawanya ke dokter di Sragen, di mana hasil pemeriksaan menunjukkan adanya infeksi di area kemaluan sang anak. Ketidaknormalan ini membuat ibu korban curiga dan memutuskan untuk melapor ke Polres Ngawi.
“Atas laporan ibu korban, maka kami menindaklanjuti dan terungkap kasus tersebut,” ungkap AKBP Dwi S.R., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dalam konferensi pers pada Jumat, 6 September.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kakek tersebut melakukan tindakan bejatnya lebih dari lima kali. Tersangka memanfaatkan situasi sepi, terutama saat malam hari ketika istrinya tertidur, dan mengancam korban dengan kata-kata menakutkan, “Aku akan membuangmu ke laut jika tidak menurut.”
“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” tambah AKBP Dwi Sumrahadi.
Atas perbuatannya yang sangat kejam, tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 (2) dan 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang disambung dengan Pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, serta Pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ngawi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan dan kekerasan.