![Ad image](https://ik.imagekit.io/ktpn/GOOGLE-NEWS-KUTIPAN.webp)
KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Selanjutnya, kami siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Penyelidikan Berlanjut, Identitas Tersangka Masih Dirahasiakan
Meskipun kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, pihak berwenang masih belum mengungkapkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka. Namun, Brigjen Djuhandani memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami akan mencari lebih lanjut dalam proses penyidikan. Sebelum menemukan tersangka, kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Namun, pada prinsipnya, penyidikan sudah kami persiapkan dengan matang,” tambahnya.
Saksi Kunci & Pihak Terkait
Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa lima saksi utama, yang terdiri dari:
- Perwakilan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), Raden Lukman
- Dua orang dari Kementerian ATR/BPN
- Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Perwakilan Bappeda Kabupaten Tangerang
Selain itu, tujuh saksi tambahan juga telah dimintai keterangan guna memperkuat dasar penyidikan.
Gelar perkara ini turut dihadiri oleh tim penyidik utama dan madya dari Bareskrim Polri serta jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum.
Koordinasi & Dasar Hukum
Kasus ini mulai diselidiki sejak awal Januari 2025 atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025.
Dalam proses penyelidikan, Polri berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk KKP, Kementerian ATR/BPN, serta pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut.
Pelanggaran dalam kasus ini mengacu pada pasal berikut:
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)
- Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Akta Autentik)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU)
“Semoga kita bisa mengungkap lebih jauh apakah ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 264 KUHP serta Undang-Undang TPPU,” tegas Brigjen Djuhandani.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan diharapkan dalam waktu dekat akan ada perkembangan signifikan terkait siapa saja yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen pagar laut ini.