
KUTIPAN – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perhubungan ngumpulin seluruh juru parkir se-Kota Tanjungpinang. Tempatnya di ruang rapat Dishub, acara formal tapi isinya nyentuh hal-hal yang selama ini bikin masyarakat suka gumam dalam hati: “Ini parkir resmi apa kagak sih?”
Acara ini bukan cuma buat nyuruh juru parkir antre makan siang, tapi buat koordinasi dan pengarahan langsung dari pejabat kota. Hadir mewakili Wali Kota, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Augus Raja Unggul, dengan tegas menyuarakan niat Pemkot untuk lebih serius membenahi persoalan parkir.
“Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara petugas parkir dan pemerintah, agar pelayanan parkir yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih baik, aman, dan teratur,” ujar Augus, Senin, 5 Mei 2025.
Singkatnya, pemkot pengin semua juru parkir itu resmi. Nggak ada lagi yang main tarik uang parkir tanpa karcis, apalagi dengan muka galak. Pemerintah juga nggak pengin masyarakat terus-menerus curiga setiap kali keluar uang dua ribuan di tempat parkir.
Augus menegaskan, petugas parkir resmi itu harus bisa dibedain. Harus pakai identitas resmi dari Dishub, dan karcis parkir itu hukumnya wajib kayak SIM waktu razia.
“Peraturan yang berlaku sangat jelas. Petugas parkir resmi harus memiliki identitas dari Dishub dan hanya boleh menarik retribusi dengan memberikan karcis resmi terlebih dahulu kepada masyarakat,” tegasnya.
Tujuannya satu: mencegah pungli dan bikin masyarakat merasa parkir itu bukan lagi bentuk pemalakan terselubung. Jadi, kalau kamu dikasih senyum doang tanpa karcis, mending tanya balik: “Mas, karcisnya mana?”
Nah, di acara ini juga hadir perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan yang nggak cuma datang buat nampang, tapi ngasih pemahaman soal pentingnya perlindungan kerja buat juru parkir. Ternyata, mereka juga manusia. Bisa kecelakaan kerja, bisa kena risiko waktu tugas, dan bisa aja tiba-tiba musibah datang.
“Kami ingin memastikan bahwa para petugas parkir yang telah terdaftar mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas pihak BPJS.
Santunan buat keluarga kalau hal buruk terjadi? Ada. Asal… ya itu tadi, terdaftar resmi.
Salah satu juru parkir yang ikut hadir, Yanto, nggak sungkan nyampaikan rasa syukurnya. Dia bilang:
“Kami merasa lebih diperhatikan sekarang. Dengan pengarahan seperti ini, kami jadi lebih paham aturan dan tanggung jawab kami. Soal karcis resmi, kami siap melaksanakannya karena itu untuk kebaikan bersama.”
Yanto juga sempat ngasih masukan—bukan sekadar hadir, tapi aktif. Katanya, Dishub harus sering-sering kasih pelatihan dan evaluasi. Supaya juru parkir nggak cuma ditertibkan doang, tapi juga dibina. Yah, semacam upgrade skill lah biar nggak kalah sama ojol yang udah pakai fitur rating.
Dari sini, kita bisa lihat bahwa pengelolaan parkir bukan cuma soal “narik duit dan jaga kendaraan.” Ini soal pelayanan publik. Soal kejelasan aturan. Soal keamanan dan keberpihakan pada masyarakat—baik pengguna jasa maupun pekerja di lapangan.
Maka, kalau ke depan kamu parkir dan lihat ada juru parkir pakai rompi, senyum ramah, dan ngasih karcis resmi, tahu dong siapa yang harus kita apresiasi. Tapi kalau karcis nggak nongol juga, bolehlah kamu ingatkan, “Mas, jangan bikin saya dosa karena marah-marah soal karcis parkir ya.”
Editor: Fikri Laporan ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan.