
KUTIPAN – Kepala Desa Tanjung Irat, Yanto, menegaskan dirinya tidak mengenal sosok bernama Karya yang tercantum dalam dokumen izin Terminal Khusus (Tersus) di wilayah desanya.
Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah mengetahui proses penerbitan izin Terminal Khusus tersebut seperti dalam dokumen yang diterimanya.
Izin tersebut diketahui atas nama CV Samudera Energi Prima dan berlokasi di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Yanto mengaku terkejut saat menerima salinan dokumen perizinan dalam bentuk PDF yang beredar di tengah masyarakat.
“Kami dari pihak desa cukup kaget ketika menerima dokumen tersebut. Sebelumnya tidak pernah ada undangan sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan,” ujar Yanto, Senin (02/03/2026).
Dalam dokumen tersebut, pada poin kedua tercantum adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 9 Agustus 2010 atas nama Karya, yang disebut diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat.
Tak hanya itu, terdapat pula tanda terima pembayaran tanah dari CV Samudera Energi Prima kepada pihak bernama Karya pada 10 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Yanto dengan tegas membantah mengenal nama yang dimaksud.
“Saya tidak pernah mengetahui adanya pernyataan seperti yang tertuang dalam izin itu. Saya juga tidak pernah mengenal yang disebutkan atas nama Karya tersebut,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa namanya yang tercantum dalam dokumen tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah dirinya mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut.
Yanto juga memastikan bahwa pemerintah desa tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun dimintai rekomendasi terkait penerbitan izin Terminal Khusus tersebut.
“Kondisi ini membuat seolah-olah kami mengetahui prosesnya. Padahal, tidak pernah ada komunikasi resmi yang disampaikan kepada pemerintah desa,” ungkapnya.
Menurutnya, situasi ini telah memunculkan berbagai pertanyaan dan asumsi di tengah masyarakat Desa Tanjung Irat yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap pemerintah desa.
Untuk menghindari berkembangnya isu liar, Pemerintah Desa Tanjung Irat berharap pihak CV Samudera Energi Prima dapat segera datang dan memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami meminta pihak perusahaan hadir memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi isu liar. Kami tidak ingin pemerintah desa dianggap tidak transparan oleh masyarakat,” tutup Yanto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Samudera Energi Prima terkait polemik tersebut.




