Seorang pria berinisial IM usia 32 tahun bersama dua orang pekerja seks komersial ditangkap polisi saat berada di penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu mengungkapkan, penangkapan itu berlangsung pada Selasa (3/10/2023) malam di penginapan di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
“Satgas Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan oleh tersangka berinisial IM (32) yang beralamat di Kota Batam sesuai KTP,” ungkap IPTU Missyamsu melalui keterangannya pada Rabu (04/10/2023).
Modus tersangka IM menjual atau menjajakan para PSK dengan cara memposting di media sosial, adanya postingan tersebut personel berusaha menghubungi nomor yang tertera dalam medsos tersebut sehingga terjadi transaksi melalui media sosial dengan cara tersangka mengirimkan fhoto-fhoto Perempuan yang akan melayani lelaki hidung belang dengan tarif sesuai dengan yang disepakati.
“Tersangka menjajakan wanita secara online melalui salah satu aplikasi medsos,” ungkap Kasi Humas Polres Bintan.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Bintan membeberkan, setelah adanya kesepakatan pemesan diminta diantarkan PSK ke sebuah penginapan namun terlebih dahulu membayar uang layanan, selanjutnya pemesan menentukan lokasi yang akan digunakan untuk berbuat mesum disebuah penginapan yang terletak diwilayah hukum Polres Bintan.
Baca Juga : Polisi Tangkap 1 Wanita Diduga Mucikari Prostitusi Online di Batam
“Sebanyak 2 orang PSK diantarkan oleh tersangka IM yaitu sebuah penginapan yang ada di kecamatan Bintan Timur yang mana penginapan tersebut juga akan digunakan sebagai lokasi perbuatan mesumnya,” ungkapnya.
Saat ini, kata Kasi Humas Polres Bintan, tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan, demikian juga dengan para PSK-nya juga dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersangka IM mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi dengan menjajakan wanita (PSK) melalui media sosial dengan tarif yang disepakati.
“Setelah dipastikan tersangka dan PSK berada di dalam kamar penginapan selanjutnya personel langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka beserta PSK,” kata Kasi Humas Polres Bintan.
Untuk PSK yang diamankan pemesan membayar sebesar Rp 4 juta kepada tersangka dengan pembayaran secara transfer rekening. Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka IM yaitu sebagai Mucikari yaitu Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.(Fik)
Baca Juga : Satreskrim Polres Lingga Tangkap Pemuda Jajakan Jasa Prostitusi Online