Kutipan.co
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Reading: Imigrasi Dabo Deportasi Seorang Wanita Warga Negara Thailand
Aa
Aa
Kutipan.co
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Have an existing account? Sign In
NEWS

Imigrasi Dabo Deportasi Seorang Wanita Warga Negara Thailand

Last updated: 2023/03/01 at 5:17 PM
Redaksi Kutipan Published Rabu, 1 Maret 2023
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2023-03-01 at 14.52.36
Konferensi Pers Pendeportasian WNA Thailand dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto (tengah) pada Rabu (01/03/2023) | Foto : kutipan/Pan
SHARE
Ad image

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Thailand akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep dikarenakan habis masa berlaku izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto mengungkapkan, pada tanggal 07 Februari 2023, tim Inteldakim mendapat informasi mengenai keberadaan seorang WNA di Desa Marok Kecil. WNA asal negara Thailand yang akan dideportasi itu seorang wanita bernama Sitifatimoh Dusu kelahiran Songkhla.

“WNA itu berada di Desa Marok Kecil sejak tahun 2005 lalu, dan tidak pernah kembali ke negara nya,” ungkap Yanto Ardianto di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Rabu (01/03/2023).

Lebih jauh diungkapkan Yanto atas informasi tersebut dirinya memerintahkan tim Inteldakim untuk mengumpulkan keterangan dan bertemu langsung dengan WNA asal Thailand tersebut, kemudian Imigrasi Dabo Singkep berkoordinasi dengan kedutaan besar Thailand di Jakarta untuk memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan.

Baca Juga : Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Batam Deportasi 2 WNA

Bengkel Mobil Lingga

“Kepada terduga diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep untuk diperiksa atas pelanggaran keimigrasian yang diperbuat oleh WNA tersebut,” kata Yanto.

Diungkapkan Yanto, WNA Thailand tersebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasan yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Pada Jumat (03/03) kami akan melaksanakan pendeportasian tindakan administratif berupa pendeportasian satu orang WNA Thailand,” kata Yanto Ardianto.

Untuk diketahui WNA asal Thailand yang akan dideportasi itu berada di wilayah Indonesia tepatnya di Desa marok Kecil sejak tahun 2005 dan telah menikah dengan seorang WNI asal Desa marok Kecil, dari hasil pernihakan itu memiliki 2 orang anak.

“Sehari-hari yang bersangkutan mengurus rumah tangga dan berjualan jajanan di Desa Marok Kecil,” kata Yanto.

Terkait pemulangan WNA tersebut, kata Yanto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta, direncanakan akan dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta paling lambat 7 hari setelah Keputusan Penderpotasian dikeluarkan.(Pan)

Baca Juga : Seorang WNA Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Dabo Singkep

DPRD Kota Batam

TAGGED: deportasi, Imigrasi Dabo, Kanim Dabo Singkep, Yanto Ardianto
Redaksi Kutipan Rabu, 1 Maret 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article WhatsApp Image 2023-03-01 at 14.12.37 Polisi Selidiki Informasi Dugaan Penculikan Anak di Dabo
Next Article WhatsApp Image 2023-03-01 at 17.14.57 Dispinduk Capil Pamekasan Data WBP di Lapsustik
16.5k Like
2k Follow
1.3k Follow
Telegram Follow
SERTIFIKAT DEWAN PERS
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
STQ 1080X1080
WhatsApp Image 2023-03-04 at 18.14.09
APLIKASI M-PASPOR
PUNGLI & GRATIFIKASI
Pusat Oleh-oleh Dabo

Latest News

WhatsApp Image 2023-03-20 at 19.38.10
Polisi Bersama Petugas Rutan Razia Blok Napi
Senin, 20 Maret 2023
WhatsApp Image 2023-03-20 at 18.48.05
Jalan dibuat 6 Lajur, BP Batam Pastikan Penghijauan Jalan Tidak Terhambat
Senin, 20 Maret 2023
WhatsApp Image 2023-03-20 at 18.38.52
Gelapkan Uang Nasabah 19 Miliar, Polisi Tetapkan Teller KSP Belakang Padang Tersangka
Senin, 20 Maret 2023
WhatsApp Image 2023-03-20 at 17.33.58
Polisi dan Pemkab Lingga Cek Ketersedian Sembako di Pasar
Senin, 20 Maret 2023

Popular News

WhatsApp Image 2023-02-28 at 12.21.58
Polda Kepri Amankan 3 Unit Pickup Muatan Kayu Olahan Asal Hutan Lingga
Selasa, 28 Februari 2023
WhatsApp Image 2023-03-08 at 18.11.56
Rudi Sambut Kedatangan Bupati Nunukan
Rabu, 8 Maret 2023
WhatsApp Image 2023-03-01 at 14.52.36
Imigrasi Dabo Deportasi Seorang Wanita Warga Negara Thailand
Rabu, 1 Maret 2023
WhatsApp Image 2023-03-02 at 16.13.09
Dipulangkan Imigrasi Dabo WN Thailand Ucapkan Terimakasih
Kamis, 2 Maret 2023

Baca juga:

WhatsApp Image 2023-03-20 at 19.38.10
NEWS

Polisi Bersama Petugas Rutan Razia Blok Napi

Senin, 20 Maret 2023
WhatsApp Image 2023-03-20 at 18.48.05
NEWS

Jalan dibuat 6 Lajur, BP Batam Pastikan Penghijauan Jalan Tidak Terhambat

Senin, 20 Maret 2023
WhatsApp Image 2023-03-20 at 18.38.52
NEWS

Gelapkan Uang Nasabah 19 Miliar, Polisi Tetapkan Teller KSP Belakang Padang Tersangka

Senin, 20 Maret 2023
WhatsApp Image 2023-03-20 at 17.33.58
NEWS

Polisi dan Pemkab Lingga Cek Ketersedian Sembako di Pasar

Senin, 20 Maret 2023
Kutipan.co
Partners
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?