Pasca terbakarnya gudang Solar (BBM) ilegal yang berada Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim pada Kamis (27/4/2023), Polres Muara Enim langsung berhasil amankan pemilik lahan yang merupakan pemilik gudang BBM ilegal tersebut.
“BBM yang terbakar tersebut merupakan jenis Solar, yang berasal dari Sungai Angit Sekayu, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap W yang kini telah dijadikan tersangka dalam kasus ini,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, Jumat (28/04/2023).
Baca Juga : Satreskrim Polres Lingga Nyatakan Terduga Penipuan dan Penggelapan BBM Tidak Melanggar Hukum Pidana
Menurut Kapolres, gugang BBM ilegal itu sudah menjadi terget operasi pihaknya namun sebelum dilakukan penggerebekan sudah terbakar. Dalam peristiwa ini tersangka dikenakan pasal 53 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 5 tahun penjara.(Rky)
Baca Juga : Tahun 2022 Bea Cukai Batam Berhasil Lakukan 606 Penindakan Estimasi Nilai Barang Rp 110,88 Miliar