Perusahaan asing yang membuka cabang atau anak perusahaan di IKN juga dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebuah insentif tambahan untuk mendorong kehadiran bisnis di kawasan ini.
Proses pengajuan Golden Visa, dengan indeks E28F, dapat dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto, serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun) atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).
Menurut data yang dirilis pada bulan Januari 2024, sebanyak 62 Golden Visa telah diterbitkan sebagai bukti implementasi kebijakan baru ini. Silmy Karim menekankan bahwa kemudahan pemberian Golden Visa merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjadi fasilitator pembangunan masyarakat.
“Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutup Silmy.
Baca Juga : Bank Mandiri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Teken Kerjasama Layanan Golden Visa