Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait pemberian Golden Visa bagi investor asing yang berminat menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dorongan signifikan untuk meningkatkan investasi di kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa persyaratan untuk perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN akan mengalami penurunan signifikan.
Awalnya, investasi minimal sebesar US$25 juta kini diturunkan menjadi US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 tahun. Sementara itu, untuk masa tinggal selama 10 tahun, investasi minimal diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta.
“Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih menarik bagi para investor asing. Dengan penurunan persyaratan investasi, diharapkan dapat memicu arus investasi yang lebih besar ke IKN,” ujar Silmy Karim pada Kamis (01/02/2024).