Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp 19 Miliar di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti, Belakangpadang, Kota Batam. Kasus penggelapan dalam jabatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2014 silam dengan jumlah nasabah yang dirugikan sebanyak 204 nasabah.
“Kedua pelaku bernama Ela, yang merupakan teller dari KSP Karya Bhakti. Sedangkan satu pelaku lainnya yang menjabat sebagai Kepala Bidang Operasi, yang sudah Almarhum,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono pada, di Mapolresta Barelang, Senin (20/3/2023) siang.
Dikatakan Budi, laporan ini berdasarkan aduan masyarakat pada 8 September 2022 lalu. Motif pelaku menggelapkan uang nasabah dengan cara melakukan penarikan tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, dan memalsukan tandatangan.
“Pelaku mengambil uang nasabah di Box Brangkas, dan menyimpan uang nasabah ke tas milik pribadi,” ucap Budi.
Baca Juga : Satreskrim Polres Lingga Nyatakan Terduga Penipuan dan Penggelapan BBM Tidak Melanggar Hukum Pidana
Agar nasabah tidak curiga, lanjut Budi, pelaku mengubah jumlah saldo dengan cara menulis menggunakan pena, dan beralasan mesin pencetak buku tabungan rusak.
“Dari keterangan pelaku, bahwa penggelapan yang dilakukan dengan menarik tabungan dan memalsukan tabungan dan memproses sendiri,” jelas Budi.
Sementara hasil penggelapan sebesar Rp 1,9 M tersebut digunakan pelaku untuk merenovasi rumah orang tuanya dan uang muka (DP) membeli mobil.
“Total uang nasabah keseluruhan ada Rp 6 miliar, dan uang itu habis. Kami masih memeriksa uang lebihnya tersebut dengan OJK,” Ungkapnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 374, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Yyn)
Baca Juga : Owner Sea Tanker II Laporkan Direktur PT. DSM Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Senilai 60 Miliar