Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 26,535 kg dengan 5 orang tersangka. Barang bukti tersebut berhasil diamankan dalam kurun waktu 1 minggu sejak 30 Oktober hingga 7 November dengan tempat kejadian perkara yang berbeda.
“Sebelumnya saya apresiasi kepada Kompol Lulik sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Barelang bersama tim yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu ini,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH dan Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba, SH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (29/11/2022).
Dikatakan Nugroho, keseluruhan barang bukti tersebut diamankan dari beberapa tempat, yang pertama pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB tim berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial ARL (41) dan SM (41) di halte pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung, Kota Batam dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.946,2 gram.
“Untuk modusnya pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus sabu dibungkus dengan plastik putih dibalut dengan wrapping dari dalam tas yang dipegang pelaku ARL yang merupakan kurir untuk diedarkan di Kota Batam,” ucap Nugroho.
Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Nugroho, sabu tersebut merupakan milik AZ masih DPO yang rencananya akan diedarkan di Kota Batam.
Selanjutnya, dalam waktu 1 minggu kemudian tim kembali berhasil mengamankan sabu seberat 24,589 kg di kawasan Bukit Harimau Pantai Tangga Seribu, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dengan pelaku 3 orang inisial NR (39), HR (26) dan M (43).
Baca Juga : Kapolres Lingga: Silahkan Japri Saya Jika Ada Informasi Peredaran Narkoba
Untuk modusnya yakni pelaku NR membawa 25 bungkus sabu yang akan dibawa ke Jakarta dimana ia akan dijemput oleh seorang tekong speed boat (DPO) yang sudah menunggu di pinggir jalan kawasan pantai tangga seribu
“Kemudian, sesampainya di perairan Jakarta pelaku NR melalui chat WA diarahkan oleh Bos (DPO) untuk mengambil sebuah mobil mazda warna merah yang telah disiapkan dan diparkirkan di pinggir jalan, daerah teluk naga, Tangerang, Banten,” bebernya.
Selanjutnya pelaku NR disuruh untuk memasukkan ke-25 paket sabu tersebut ke dalam mobil dan diparkirkan di depan Apartemen Atria Residence, Gading Serpong, Tangerang.
“Setelah mobil tersebut diparkirkan, pelaku HR dan M yang direkrut oleh Nyak (DPO) mendekati mobil tersebut dan saat itu tim langsung menangkap kedua pelaku,” ucapnya.
Nugroho menambahkan, jika dilihat dari kemasannya, barang bukti sabu ini berasal dari China Malaysia yang masuk ke Indonesia Batam dan para pelaku mendapatkan upah sebagai kurir sebanyak 25 juta hingga 40 juta rupiah.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.
Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran sabu, harap bisa melaporkan ke pihak yang berwajib baik ke Polresta Barelang, Polda Kepri, maupun BNN Prov Kepri.
“Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika yang ada di Kota Batam. Mari kita wujudkan situasi yang aman dan kondusif bebas dari narkotika,” katanya.
(Yuyun)