Polresta Barelang terbitkan DPO pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tanpa hak memiliki peluru/amunisi senjata api (Senpi), ditetapkannya DPO Tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono pada Selasa (17/10/2023).
Kedua DPO tersebut yakni, Johanis dan Teddy Johanis, keduanya merupakan tersangka kasus pidana penipuan menggelapkan sertifikat ruko yang mana ruko tersebut sudah dilunasi oleh pelapor. Penipuan atau penggelapan tersebut korban mengalami kerugian Rp. 19,5 Milyar.
Baca Juga : Diduga Lari ke Singapura Polresta Barelang Buru Pelaku Penipuan dan Kepemilikan Peluru Senpi
Kemudian kepemilikan peluru senjata api yang ditemukan di Kantor PT Jaya Putra Kundur Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, ketika penyidik sedang melakukan pencarian dokumen yang ada kaitannya jual beli property. Selain itu polisi juga menemukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari senjata api laras pendek.(Fik)
Baca Juga : DPO Kasus Pembunuhan di Pringsewu Ditangkap Polisi
Foto : Dok. Polresta Barelang/Tigor