
KUTIPAN – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri bersama KPBBC Tipe Madya B Karimun melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara (HMMM), eks penindakan di bidang kepabeanan dan Cukai tahun sejak tahun 2022-2025, Selasa (7/10/2025).
Pemusnahan barang dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat, bertempat di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Seluruh BMN yang dimusnahkan ini merupakan dari hasil 244 penindakan yang dilakukan oleh DJBC Kepri dan KPPBC Karimun di bidang kepabeanan dan cukai. Di mana 78 pelanggaran diamankan oleh DJBC dan 166 penindakan dilakukan oleh KPPBC Karimun.
Untuk bidang kepabeanan, antara lain 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen, 90 ban, 30 bal ballpress pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, dan 10 karung barang campuran.
Sementara itu, pelanggaran di bidang cukai meliputi 2,6 juta batang rokok ilegal serta 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Sementara itu, barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun mencakup 2,3 juta batang rokok ilegal, 2.745,8 liter minuman beralkohol ilegal, serta 291 kaleng minuman beralkohol ilegal.
Kepala Kantor DJBC Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam menjaga wilayah Kepri dari peredaran barang ilegal.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama seluruh instansi. Kami akan terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan agar barang-barang ilegal tidak lagi beredar di masyarakat,” kata Adhang saat konferensi pers di Kantor DJBC Kepri.
Dikatakan Adhang, dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, Bea Cukai Karimun Kepri terus melukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector.
Yaitu, melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Nilai barang yang dimusnahkan Rp 5,4 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3,5 Miliar. Untuk tersangkanya tidak ada,” ucapnya.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan Forkopimda Karimun, dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karimun, dan Satpol PP Karimun.
(Ami)