Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pamekasan lakukan verifikasi data pemilih pada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika (Lapsustik) Kelas IIA Pamekasan pada Rabu (01/03/2023).
“Kami melakukan pemutakhiran dan validasi NIK dari para WBP,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Pamekasan, Faisol.
Yang dilakukan olehnya itu, kata Faisol sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang mana seluruh warga negara diharuskan memiliki KTP sebagai salah satu bukti administrasi kependudukannya.
Baca Juga : Lapas Muara Enim Terima Penghargaan Satker Terbaik II
Sementara itu, Plt Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi mengatakan, jika saat ini pihaknya terus aktif bergerak dalam pelaksanaan layanan sistem pemasyarakatan melalui pemutakhiran data NIK para WBP.
“Pemutakhiran data WBP yang nantinya sebagai upaya pemenuhan hak demokrasi pada saat Pemilu tahun 2024 mendatang,” kata Eddy.(Idr)
Baca Juga : Lapas Dabo Pasarkan Hasil Kerajinan WBP