Seorang wanita warga negara Thailand bernama Siti Fatimoh Busu berterimakasih pada Imigrasi Indonesia khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep telah memulangkan ke negara asalnya.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak pada pihak Imigrasi. Saya disini (Lingga) sudah 18 tahun tak bisa pulang dan saat ini saya baru bisa pulang berkat Imigrasi Dabo Singkep,” kata Siti Fatimoh Busu yang lancar berbahasa Indonesia ini saat diwawancarai saat konferensi pers pendeportasian yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Rabu (01/03/2023).
Meski telah memiliki dua orang anak hasil dari pernikahannya dengan pria asal Desa Marok Kecil, Siti Fatimoh mengaku juga rindu dengan sanak keluarganya di Negara Thailand. Siti Fatimoh juga mengaku berkeinginan menjadi Warga Negara Indonesia.
“Saya rindu dengan orang tua, saya ingin pulang, terimakasih sudah membantu saya pulang ke Thailand saya rindu bertemu ibu saya,” ungkap Siti
Siti bercerita awal berkenalan dengan suaminya yang merupakan warga Desa Marok Kecil pada saat dirinya sama-sama bekerja di Malaysia.
Baca Juga : Imigrasi Dabo Deportasi Seorang Wanita Warga Negara Thailand
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto mengungkapkan, yang bersangkutan berada di Kabupaten Lingga sejak tahun 2005 lalu, dan menikah dengan Warga Negara Indonesia asal Kabupaten Lingga yang tinggal di Desa Marok Kecil.
“Sejak tahun 2005 yang bersangkutan berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Dabo Singkep. Mereka merupakan TKI dari Malaysia,” ungkap Yanto.
Terkait keberadaan Siti Fatimoh di wilayah kerja Imigrasi Dabo Singkep telah diketahui sejak tahun 2005 dan telah dilakukan upaya pendekatan atau persuasif terkait status keimigrasiannya, namun saat itu mengingat dan menimbang saat itu yang bersangkutan sedang hamil dan memiliki anak yang masih kecil maka penindakan di pending.
“Alhamdulillah pada saat sekarang ini saya baru bertugas di sini lebih kurang 2 minggu, saya meminta untuk kembali kroscek keberadaan ibu ini dilakukan pendekatan persuasif Alhamdulillah yang bersangkutan mengikuti penindakan pendeportasian,” ungkap Yanto.
Meski demikian pihak Imigrasi Dabo Singkep juga menjelaskan ke Siti Fatimoh bahwasanya undang-undang keimigrasian tidak menjanjikan bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia, sebab Warga Negara Asing yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia terdapat sejumlah aturan yang harus dipenuhi dan proses.
“Dia juga berterimakasih pada kita karena membantu menjebatani dengan kedutaan akhirnya dia bisa pulang ke negara asalnya. Ini kasusnya itu Immigratoir bukan kasus seperti koruptor atau teroris. Sebenarnya ini azas kemanusian aja tidak serta merta melakukan penegakan hukum tapi kita menyadarkan bahwa orang asing ada aturannya di Indonesia,” kata Yanto.
Pada saat proses pendeportasian yang bersangkutan dan suaminya sangat kooperatif. Untuk pemulangan yang bersangkutan dikarenakan dokumen yang bersangkutan sudah tidak ada lagi, Kantor Imigrasi Dabo Singkep berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta dan mengirimkan sebuah emergency travel document sebagai pengganti paspor yang bersangkutan.(Pan)
Baca Juga : Seorang WNA Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Dabo Singkep