Kejaksanaan Negeri (Kejari) Pamekasan dapati desa yang tidak tertib administrasi, desa tersebut yakni Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ardian Junaedi mengungkapkan, diketahui Desa Kodik tidak tertib administrasi pada saat monitoring Jaksa Masuk Desa yang dilakukan oleh pihaknya. Atas temuan itu, Kejari Pamekasan meminta agar Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan melakukan pemeriksaan secara khusus terhadap Desa Kodik.
“Sejak bulan Juni lalu hingga memasuki tahap periode yang terakhir hanya menemukan satu desa yang tidak tertib administrasi. Tidak ada kompromi maupun negosiasi jika bersalah ya tetap bersalah sesuai dengan bukti,” kata Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga : Kejari Batam Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS
Dijelaskan Ardian yang merupakan mantan Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon, Banda Naira itu, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan audit secara khusus yang dilakukan oleh inspektorat daerah Kabupaten Pamekasan agar segera dilakukan proses atas temuan tersebut.
“Apakah terbukti melakukan korupsi dan pelanggaran kita tunggu hasil dari inspektorat,” katanya.
Report : Idrus