KUTIPAN – Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Rabu (4/9/2024), Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap dua terduga teroris yang tergabung dalam kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di Bima, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan ini mengungkap jaringan teror yang aktif dalam perekrutan anggota dan penyebaran ideologi radikal.
Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial LHM dan DW ditangkap di lokasi berbeda. DW, salah satu terduga, ditangkap di Jalan Gajah Mada, Penarega, Bima, pada pukul 08.55 WITA, sedangkan LHM ditangkap di Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima, sekitar pukul 09.09 WITA.
“LHM berperan sebagai Amir atau pemimpin dalam kelompok JAD yang sering memberikan khutbah Jumat bertema radikal kepada masyarakat dan anggotanya. Dia juga mengerahkan anggota untuk kegiatan ketangkasan fisik dan menggerakkan halaqo di Bima, Sumbawa Barat, serta Pulau Lombok,” jelas Erdi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9/2024).
Lebih lanjut, Erdi menyatakan bahwa DW berperan dalam proses kaderisasi. “Tersangka DW juga melaksanakan pelatihan fisik beladiri dan renang laut untuk mempersiapkan aksi teror. Keduanya telah melakukan baiat massal kepada kelompok ISIS dan bergabung dengan JAD Bima,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa senapan angin dan 15 buku yang berisi materi radikal. Erdi menegaskan bahwa kelompok JAD telah ditetapkan sebagai kelompok teroris sesuai keputusan pengadilan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk peka dan menghindari keterlibatan dengan kelompok tersebut.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan mampu memilah agar tidak mengirim anak-anak mereka ke lembaga pendidikan yang menyebarkan pemahaman radikal,” tutupnya. Penangkapan ini menunjukkan bahwa kelompok teror secara sistematis melakukan perekrutan dan menanamkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.