Kutipan Berita
  • NEWS
  • FOTO
  • AUTOMOTIVE
  • FOOD & TRAVEL
  • ADVERTORIAL
  • EPAPER
Reading: Dalam Sepekan, Polresta Barelang Ringkus 4 Pengurus PMI Ilegal
Aa
Aa
Kutipan Berita
  • NEWS
  • FOTO
  • AUTOMOTIVE
  • FOOD & TRAVEL
  • ADVERTORIAL
  • EPAPER
Search
  • NEWS
  • FOTO
  • AUTOMOTIVE
  • FOOD & TRAVEL
  • ADVERTORIAL
  • EPAPER
Have an existing account? Sign In
NEWS

Dalam Sepekan, Polresta Barelang Ringkus 4 Pengurus PMI Ilegal

Redaksi Kutipan Senin, 12 Juni 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023-06-12 at 18.40.54
Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 4 pengurus pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura | Foto : Dok Polresta Barelang
SHARE
Ad image

Dalam sepekan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 4 pengurus pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M mengatakan, pengungkapan pertama berawal pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 16.30 Wib anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya tempat penampungan CPMI ilegal di Perumahan Bukit Raya 2 blok C 2 no.2 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 18.00 Wib anggota melakukan penyelidikan di tkp dan berhasil mengamankan pelaku EW (43) yang berperan sebagai pengurus calon PMI ilegal,” ujar Kompol Budi, Senin (12/6/2023).

Dari hasil penyelidikan, 1 calon PMI ilegal tersebut akan bekerja di Singapura sebagai ART dengan gaji 635 SGD atau Rp. 6.350.000 perbulannya dan selama 4,5 bulan dipotong oleh agency Singapura untuk pengurusan pemberangkatan dari Batam menuju singapura sebesar 550 SGD atau Rp 5.500.000.

Baca Juga : Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 13 PMI Ilegal, 11 Pelaku Diamankan

Bengkel Mobil Lingga

Sementara, lanjut Kompol Budi, keuntungan yang diterima pelaku sebesar SGD 200 diluar dari makan dan tempat tinggal dikenakan biaya Rp. 50rb perhari.

“Kemudian pengungkapan kedua terjadi pada Jum’at (9/6/2023) sekira pukul 12.30 Wib anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya tempat penampungan CPMI ilegal di Greenland Blok E 2 No.21 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam,” ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 13.30 Wib Kanit VI Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H dan Kasubnit VI, Ipda Gabriella Sari Dewi Siregar, S.Tr.K., MH beserta anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Y (39) yang berperan sebagai pengurus.

Adapun tujuan dari CPMI ilegal tersebut akan bekerja ke luar negeri yakni Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Pelaku memberikan fasilitas tiket pesawat dari Jakarta menuju Batam serta bertanggung jawab atas kebutuhan CPMI dan melakukan koordinasi dengan agency di Singapura dengan keuntungan sebesar Rp. 3 juta,” jelas Kompol Budi.

Pengungkapan ketiga terjadi pada Jum’at (9/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya tempat penampungan CPMI ilegal di Perumahan Bida Asri III Blok A4 No.13 Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan pelaku MH (36) yang berperan sebagai pengurus.

“Dari keterangannya, pelaku memberikan tempat penampungan dirumahnya dan bertanggung jawab atas kebutuhan CPMI selama di Batam serta melakukan koordinasi dengan agency di Singapura dengan keuntungan Rp. 7 juta,” jelasnya.

Kompol Budi menambahkan, dan pengungkapan keempat terjadi pada Jum’at (9/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Indra Gunawan beserta anggota unit Reskrim Polsek KKB mendapat informasi dari masyarakat.

Kemudian unit Rekrim Polsek Bandara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku KS (42) di pelabuhan Batam Center, Kota Batam.

“Pelaku merekrut CPMI dari media sosial Facebook dan menjemput di Bandara Hang Nadim Kota Batam dimana CPMI tersebut akan bekerja di pasar didaerah Kuala Lumpur, Malaysia,” tambah Kompol Budi.

Kemudian terhadap calon PMI serta keempat pengurus tersebut di bawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.

“Keempat pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 15 Miliar,” pungkasnya.(Yyn)

Baca Juga : Polisi Imbau Masyarakat Lingga Tak Tergiur Jadi PMI Ilegal

Kutipan Berita Terbaru:

IMG-20231004-WA0216
Pelaku Pembacokan di Sei Beduk Bertekuk Lutut Dibekuk Polisi
20231004_215350
Dugaan Malapraktik di RS Graha Hermine Berlanjut ke Ranah Hukum
IMG-20231004-WA0131
Kakanwil Kemenkumham Kepri Temui Kapolda Kepri

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: kasat reskrim polresta barelang, kompol budi hartono, pekerja migran indonesia, PMI Ilegal
Redaksi Kutipan Senin, 12 Juni 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article WhatsApp Image 2023-06-12 at 14.48.51 Lepas Calon Jamaah Haji Asal Muara Enim Plt Bupati Titip Doa Supaya Dijauhkan Dari Bencana
Next Article TK Kemala Bhayangkari Lingga TK Kemala Bhayangkari Lingga Lepas Puluhan Anak Didiknya
SERTIFIKAT DEWAN PERS
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
IMIGRASI DABO HUT KEPRI
WhatsApp Image 2023-09-05 at 15.52.18
IMIGRASI DABO
WhatsApp Image 2023-08-15 at 10.49.51
WhatsApp Image 2023-09-27 at 11.29.02
Popular News
WhatsApp Image 2023-09-12 at 18.09.45
Kejari Lingga Tetapkan Dua ASN Pemkab Lingga Sebagai Tersangka Korupsi Belanja BBM
Selasa, 12 September 2023
WhatsApp Image 2023-09-13 at 19.39.03
Dapati Barang Bukti Baru Sejumlah Saksi Akan Kembali Dipanggil Kejari Lingga
Rabu, 13 September 2023
WhatsApp Image 2023-09-13 at 19.39.00
Peran Tiga Kios BBM Terkait Dugaan Korupsi Belanja BBM Fiktif di Bagian Umum Setda Lingga
Kamis, 14 September 2023
20230913_090459
Kajari Lingga Geledah 3 Ruangan di Sekretariat Daerah Pemkab Lingga
Rabu, 13 September 2023

You Might Also Like

IMG-20231004-WA0170
Bidkum Polda Sumsel Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Muara Enim
WhatsApp Image 2023-10-04 at 13.20.09
Kapolresta Barelang Latih Personelnya Gunakan Gas Air Mata
IMG-20231004-WA0046
Atlet Catur Putra Lingga Ikut Seleksi Porwil XI di Batam
6b069c661c37dd38d2beda2c24831504
TP2DD Kepri 3 Terbaik se-Sumatera
kutipan kota tanjungpinang inflasi
Berikut Sembilan Titik Gerakan Pangan Murah Pemko Tanjungpinang
kutipan apsi tanjungpinang
Kadisdik Tanjungpinang Ajak APSI Berkolaborasi Demi Kemajuan
Kutipan Berita
Partners blank blankblank
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?