KUTIPAN – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas menggelar operasi penertiban pengendara sepeda listrik di bawah umur pada Sabtu (20/04/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik di wilayah tersebut.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui KBO Satlantas Polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, SH, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berkendara di jalan raya.
“Kita lakukan penertiban ini sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda listrik di bawah umur,” ujar Feby.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Anambas menerapkan pemberian tilang teguran kepada pelanggar sebagai bentuk pengingat akan aturan yang berlaku.
“Kita memberikan tilang teguran kepada dua orang pelanggar sebagai upaya memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat,” tambahnya.
Feby juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di jalan raya.
“Kami menghimbau kepada semua masyarakat, khususnya orangtua, untuk melarang anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Hal ini demi menjaga keselamatan bersama dan mengurangi risiko kecelakaan,” tuturnya.
Operasi penertiban ini menegaskan komitmen Satlantas Polres Kepulauan Anambas dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. Dengan kesadaran akan aturan dan keselamatan sebagai prioritas, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan melindungi para pengguna jalan, terutama mereka yang masih di bawah umur.