KUTIPAN – Badan Pengusahaan (BP) Batam baru-baru ini memasang plang pemberitahuan di lahan kosong yang terletak di belakang One Batam Mall, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Plang tersebut berisi informasi bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan BP Batam, serta peringatan pidana bagi siapa saja yang merusak atau menghilangkan plang tersebut sesuai dengan Pasal 406 KUHP.
Lahan dengan luas lebih dari 2 hektare ini diketahui milik PT Jaya Putra Kundur (JPK), perusahaan properti ternama di Batam. Sementara itu, di lahan yang berdekatan, PT JPK sedang melakukan pembangunan kawasan ruko berlantai tiga yang disebut dengan nama Opera. Aktivitas pembangunan ini dilaporkan berjalan lancar, tanpa masalah.
“Sejauh yang saya tahu, lahan yang ini tidak ada masalah, jadi pembangunannya tetap berjalan,” ujar Eko (nama samaran), seorang pekerja di lokasi, pada Senin (29/7/2024). Ia menjelaskan bahwa lahan yang bermasalah berada di sebelah lahan pembangunan ruko, tepatnya di belakang One Batam Mall atau di sebelah perumahan Centre Point, yang sedang sengketa izin dengan BP Batam.
Pembangunan kawasan ruko ini telah berlangsung selama delapan bulan dan diharapkan selesai dalam dua tahun. Total lahan yang digunakan mencapai 10 hektare, dengan target penyelesaian keseluruhan pada tahun 2028. Harga satu unit ruko ditawarkan mulai dari Rp 1,9 miliar, dan diperkirakan akan meningkat setelah proyek selesai.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan pemilik PT JPK, Johanis dan Teddy Johanis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center. Kedua tersangka juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, kasus tersebut berakhir melalui jalur perdamaian (Restorative Justice) setelah PT JPK mengembalikan kerugian kepada konsumen. Proses penyelidikan dihentikan (SP3) oleh Ditreskrimsus Polda Kepri setelah korban mencabut laporan polisi mereka. Semua kerugian telah dikembalikan dan sertifikat yang menjadi hak milik korban telah diserahkan kembali.(yun)