
KUTIPAN – Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau dinilai merusak fasilitas Masyarakat.
Pasalnya, BNI dengan sepihak dan tanpa izin memasang banner iklan di layar infokus yang dibangun Kedai Kopi Abu Dafi #11, Ruko Perumahan Bella Vista, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Banner iklan terkait peringatan pembayaran angsuran tersebut tampak dibumbui dengan logo BNI serta logo Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun tak terlihat adanya stiker pajak reklame.
“BNI Karimun sangat tidak profesional dalam memberikan sosialisasi kepada Debiturnya, mereka mencari untung dengan cara merugikan masyarakat,” ujar Bella, Pemilik Kedai Kopi Abu Dafi #11 pada, Selasa (25/3/2025).
Bella mengatakan, pemasangan banner tersebut terkesan tidak menghargai pemilik. Akibatnya, layar infokus mereka mengalami kerusakan.
“Layar ini kami bangun sendiri, kemarin baik-baik saja. Setelah di pasang banner sama pihak BNI jadi rusak. Menurut saya yang masang akalnya dangkal, dan tidak menghargai pemilik,” ucap Bella dengan nada kesal.
“Bank BNI Pusat harusnya mengambil sikap atas kejadian ini, kami dirugikan. Kepala Cabang Bank BNI Karimun tidak profesional, memalukan,” tambahnya mengakhiri.

Selain Bella, RT Perumahan Bella Vista, Rio juga mengaku tidak mengetahui terkait pemasangan banner tersebut.
“Tidak ada yang meminta izin kepada kami, saya kira pemilik Kedai Kopi Abu Dafi yang masang. Perbuatan mereka sangat tidak sopan, memasang banner di fasilitas milik orang lain tanpa izin,” kata Rio.
Sementara Kepala BNI Tanjungbalai Karimun, Masdepesa saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pihaknya akan segera melepas banner tersebut.
“Baik pak, saya akan minta tim saya lepas kan, terima kasih,” tulis Masdepesa membalas pesan WhatsApp media ini pada, Selasa (25/3/2025) siang.
Meski akan melepas banner tersebut, namun sikap Masdepesa dinilai angkuh dan tidak bertanggungjawab.
“Okelah banner sudah dilepas, tapi harusnya Kepala Cabang BNI meminta maaf karena sudah membuat kerusakan. Jangan sombong begitu,” ucap Riandi, salah seorang pengunjung Abu Dafi #11.
Riandi juga menyayangkan, banner BNI yang dipasang tersebut tidak ada stiker pajak reklame.
“Padahal semestinya, banner iklan bertujuan komersil diwajibkan membayar pajak reklame untuk pendapatan daerah. Ini membuktikan BNI Cabang Karimun di bawah kepemimpinan Masdepesa sangat tidak profesional,” ungkap Riandi mengakhiri.
(Ami)