Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya pengeluaran ratusan handphone bekas merk Apple iPhone yang dibawa oleh calon penumpang pesawat Lion Air. Kejadian ini terjadi di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, pada Sabtu (16/12/2023).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya Tim penindakan Bea Cukai Batam mendapatkan laporan tentang upaya pengeluaran barang, khususnya handphone, dengan mekanisme barang bawaan penumpang melalui penerbangan Lion Air tujuan Bandara Soekarno Hatta.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen, kami mengidentifikasi dua calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373, berinisial MZ dan LNH, yang diduga akan membawa handphone tersebut,” ujar Rizki pada Rabu (27/12/2023).
Sebelumnya, petugas mencurigai kedua penumpang tersebut karena menerima tas dan koper melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim, lalu menuju ruang tunggu keberangkatan Gate A8.
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang MZ dan LNH. Saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan 455 handphone dengan merk iPhone yang disimpan dalam 2 koper dan 2 tas ransel,” jelas Rizki.
Hasil pemeriksaan memicu penindakan, yakni penegahan dan penyegelan terhadap 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa oleh kedua calon penumpang tersebut.
Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Italia
Tersangka dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f. Mereka juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.(Yun)