KUTIPAN – Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, baru-baru ini mencetak prestasi gemilang dengan meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas dukungan luar biasa terhadap program kekayaan intelektual (KI) yang dipresentasikan dalam Festival Kekayaan Intelektual di Bali pada Sabtu, 7 September 2024.
Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, mengekspresikan rasa bangganya atas pencapaian ini. Dalam keterangan resmi yang dirilis ANTARA pada Minggu, 8 September 2024, Amirudin menyatakan, “Ini adalah sebuah kebanggaan besar bagi kami, karena Kabupaten Banggai menjadi satu-satunya kabupaten yang menerima penghargaan dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan mendukung pelaksanaan program layanan intelektual.”
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, kepada Bupati Amirudin. Ini bukan hanya sekedar penghargaan; ini merupakan pengakuan atas komitmen Pemda Banggai yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendaftaran kekayaan intelektual.
Amirudin juga menambahkan, “Semoga penghargaan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus melangkah bersama mewujudkan pembangunan yang inklusif, kreatif, inovatif, dan berkelanjutan.”
Menkumham Supratman Andi Agtas juga memberikan pujian kepada Pemda Banggai. Ia mengatakan, “Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi pemda lainnya di Indonesia untuk semakin aktif dalam melindungi dan mengembangkan KI.”
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program ini, Kanwil Kemenkumham Sulteng telah menyerahkan 30 sertifikat pencatatan hak cipta karya dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Banggai. Ini adalah langkah konkret dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual yang ada di daerah tersebut.