KUTIPAN – Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat telah menetapkan MR alias Rudi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Papua Barat Daya, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Rudi ditangkap oleh Subdit I Direktorat Resnarkoba di Kota Sorong pada 26 Juli 2024 saat mengambil paket berisi sabu seberat 16,131 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Indra Napitupulu, dalam konferensi pers pada Selasa (30/7/2024), mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tersangka positif menggunakan methamphetamine. Selain itu, hasil tes urine Rudi juga menunjukkan positif sabu dan ganja.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk 15 plastik bening kecil berisi sabu, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik besar, dan satu unit handphone. “Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu,” kata Indra Napitupulu.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menambahkan bahwa sabu yang ditemukan pada tersangka didapat dari seorang bandar di Pulau Jawa dan dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa pengiriman barang. “Barang bukti sabu-sabu disimpan di dalam piala yang dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Ongky.
Saat ini, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. “Pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba. Segera info ke kepolisian kalau masyarakat tahu ada transaksi narkoba,” ujar Ongky Isgunawan.
Tersangka Rudi kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan masyarakat.