
KUTIPAN – Bareskrim Polri mengungkap kinerja pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkoba selama periode Januari hingga Februari 2025. Pemberantasan narkoba ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, menjelaskan bahwa dalam dua bulan pertama tahun 2025, Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap sebanyak 6.681 kasus narkoba, dengan 9.586 orang tersangka yang ditangkap.
“Terdapat 16 orang warga negara asing dari berbagai negara, termasuk empat tersangka yang diduga merupakan jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Kabareskrim melanjutkan bahwa tujuh tersangka di antaranya terlibat dalam jaringan Fredy Pratama dan ditangkap atas empat kasus berbeda. Dari ribuan tersangka, 336 orang di antaranya direhabilitasi karena hanya sebagai pengguna, sementara 255 kasus lainnya diselesaikan melalui program restorative justice.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup mencengangkan, dengan total 4,1 ton narkoba yang terdiri dari sabu 1,25 ton, ekstasi 346.959 butir (138,783 kg), ganja 493 kg, kokain 3,4 kg, tembakau gorila (sintetis) 1,6 ton, dan obat keras 2.199.726 butir (659,917 kg). Nilai keseluruhan barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
“Dengan jumlah barang bukti ini, kita dapat menyelamatkan 11.407.315 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Wahyu.
Dari pengungkapan tersebut, ada empat modus utama yang digunakan pelaku, yakni pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat, jalur laut dari golden triangle dan golden crescent, pengiriman narkoba menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun kurir, serta pembuatan clandestine lab di perumahan mewah yang memiliki penjagaan ketat.
Kabareskrim juga menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bertujuan memberikan efek jera dan menghentikan aktivitas peredaran gelap narkoba di Indonesia.