
KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur bersama Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil meringkus DA (30), pelaku pembunuhan berencana terhadap Agus Cik (56), warga Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur. Pembunuhan itu terjadi pada 8 Februari 2025.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau, dalam konferensi pers pada Senin (3/3/2025) mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Kabupaten Merangin, Kota Jambi, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP-B/01/II/2025/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL.
Peristiwa pembunuhan bermula pada 8 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah jembatan di Desa Menanga Tengah. DA, bersama rekannya MP yang kini masih buron, merencanakan pembunuhan dengan cara memancing korban keluar rumah. Setelah korban berada di lokasi, pelaku DA menyiramkan cuka para ke wajah korban, lalu memukul kepala bagian belakang korban berkali-kali dengan kayu hingga korban terjatuh. Tak berhenti di situ, DA kembali menghantam dahinya hingga korban jatuh dari jembatan dan meninggal dunia.
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku DA merasa tertekan akibat sering diminta oleh korban untuk mencari pinjaman uang yang akhirnya harus dibayar sendiri oleh DA, hingga ia kehilangan tanah dan sepeda motor. Puncaknya, tanah milik DA yang telah digadaikan disekat oleh korban, menyebabkan kemarahan yang berujung pada pembunuhan.
Setelah mendapatkan informasi, Unit Reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin IPTU Evredi, bekerja sama dengan Polres Merangin, Jambi, berhasil menangkap DA. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku DA telah dibawa ke Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku MP yang diduga berperan memancing korban keluar rumah sebelum peristiwa tragis ini terjadi.