KUTIPAN – Bareskrim Polri berhasil menangkap Roman Nazarenco (RN), warga negara Ukraina yang diduga sebagai pengendali lab narkoba tersembunyi di kawasan Canggu, Bali. Penangkapan ini menjadi hasil kolaborasi internasional antara Hubinter Polri, Bareskrim, dan Imigrasi Thailand. RN diringkus di Thailand saat berupaya kabur menuju Dubai.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 subsider 112, subsider 127, dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar,” ungkap Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, pada Minggu (22/12/2024).
Penangkapan RN bermula dari pengembangan kasus penggerebekan sebuah vila di Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga menjadi laboratorium narkoba. Dalam penggerebekan pada Kamis (2/5/2024), polisi menangkap tiga orang warga negara asing: dua pria kembar asal Ukraina, Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod, serta seorang warga Rusia bernama Konstantin Krutz.
Modus operandi yang digunakan kelompok ini cukup canggih. Mereka mendirikan dua laboratorium narkoba rahasia di basement vila mewah di tengah pemukiman penduduk, menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan lingkungan sekitar. Brigjen Mukti menyebut ini sebagai temuan pertama laboratorium narkoba seperti ini di Indonesia.
RN sendiri disebut sebagai otak di balik operasi laboratorium narkoba ini. Saat ini, ia telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.