KUTIPAN – Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Kabupaten Lingga telah membuka rekrutmen untuk 1.631 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan bertugas di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 13 kecamatan.
Tiara Wulandari, SE, M.Ak, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Lingga mengungkapkan, setiap TPS akan memerlukan tujuh orang KPPS yang akan bertugas pada hari pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan serentak yang berlangsung pada 27 November 2024. Jumlah tersebut juga mencakup tujuh petugas di TPS Khusus yang akan Ditempatkan di Lapas Dabo Singkep.
“Proses pendaftaran KPPS dimulai dari tanggal 17 hingga 28 September 2024. Dalam kurun waktu 12 hari tersebut, calon peserta dapat mengajukan lamaran untuk menjadi bagian dari KPPS,” kata Tiara, Rabu 18 September 2024.
Setelah pendaftaran ditutup, ungkap Tiara akan dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi, serta tanggapan dan masukan dari masyarakat. Pengumuman final mengenai calon KPPS yang lolos seleksi akan disampaikan setelah tahap tersebut.
Lebih jauh diungkapkan Tiara, syarat utama untuk menjadi petugas KPPS, sama dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), calon petugas KPPS.
Diantaranya, Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, Petugas KPPS harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Petugas Calon juga diharapkan memiliki integritas, kepribadian yang kuat, serta jujur dan adil. Syarat lainnya, petugas tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.
“Pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, serta harus sehat jasmani dan rohani,” kata Tiara.
Selain itu, tambah Tiara Calon KPPS juga wajib melampirkan hasil pemeriksaan kolesterol, gula darah, dan tekanan darah, karena tugas mereka berlangsung dari pagi hingga malam.
“Masa kerja KPPS akan berlangsung dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024,” kata Tiara.
Selain KPPS, KPU Kabupaten Lingga juga membutuhkan dua orang linmas untuk setiap TPS, KPU Lingga telah berkoordinasi dengan Pemda dan Satpol PP untuk merekrut linmas, dengan total kebutuhan 466 orang.(Dito)