KUTIPAN – Polres Asahan menggelar kegiatan press release pada Senin, 22 Juli 2024, di Halaman Tengah Apel Mapolres Asahan terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja. Acara ini dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi oleh perwakilan dari berbagai instansi termasuk Pemkab Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Asahan, Kodim Asahan, Danlanal T.Balai Asahan, BNN Kabupaten Asahan, dan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Doli S Silaban.
Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Pada hari Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Satres Narkoba Polres Asahan menangkap seorang tersangka berinisial AA (30), seorang mahasiswa yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia atas suruhan seseorang bernama ZUL yang berdomisili di Malaysia. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp. 40 juta.
Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja
Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Polres Asahan menangkap seorang tersangka berinisial R (23) yang membawa 4 karung goni berisi 130 bungkus ganja dari Aceh menuju Lampung dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios putih. Ketika ditangkap, dua orang yang berada di dalam mobil berusaha melarikan diri; satu berhasil diamankan (R), sedangkan seorang lagi bernama OM PAY berhasil melarikan diri.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menyampaikan pesan moral kepada insan pers untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika. “Kita tidak boleh terbuai dengan keuntungan besar dari narkotika karena sangat berbahaya bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Narkoba Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan press release ini menunjukkan komitmen Polres Asahan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.(yun)