KUTIPAN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja yang hendak dimasukkan ke dalam Lapas. Dalam operasi ini, sebanyak 12 paket sabu dan satu paket ganja ditemukan diselundupkan dalam botol sabun cair.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Edi Mulyono, mengungkapkan bahwa modus operandi ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan tamping yang bekerja membersihkan lingkungan Lapas.
“Barang bukti ditemukan saat tamping melakukan pembuangan sampah dari dalam Lapas menuju area samping Lapas yang berjarak sekitar 100 meter. Ketika tamping atau WBP kembali masuk ke Lapas, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mencurigai sebuah barang dalam kemasan sabun cair yang berisi barang terlarang dibungkus dengan balon tiup,” ujar Edi Mulyono.
Terkait penyeludupan yang terjadi pada 12 Juni 2024, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Bintan. Mereka adalah D, seorang warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang, dan R, seorang remaja berusia 17 tahun.
“Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berkomitmen untuk memberantas narkotika,” kata Edi.
Edi Mulyono menjelaskan bahwa upaya penyelundupan ini adalah salah satu cara pelaku untuk memasukkan narkoba ke dalam Lapas dengan memanfaatkan botol sabun cair sebagai penyamaran. Penyelundupan ini terungkap setelah petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan tamping.
“Petugas P2U Lapas Narkotika Tanjungpinang melaporkan temuan tersebut, yang kemudian kami berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bintan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Edi.
Edi Mulyono menegaskan bahwa Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang di bawah kepemimpinannya berkomitmen menjaga Lapas bersih dari barang-barang terlarang. Sesuai SOP, petugas dituntut untuk melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap barang dan badan narapidana yang masuk ke dalam Lapas, memastikan bahwa tidak ada celah bagi barang terlarang untuk masuk ke Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
“Barang bukti yang diduga narkoba dan terduga pelaku penyelundupan kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan,” ungkap Edi Mulyono.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang terus berupaya keras untuk mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas dan memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba.(Dito)