KUTIPAN – Lurah Sungai Lumpur membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Sungai Lumpur, di ruang Kantor Lurah Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (13/6/2024) sore.
Pembentukan Kadarkum di Kelurahan Sungai Lumpur, menjadi sebuah keharusan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dan kolaborasi ini telah mengambil bentuk konkret. Inisiatif ini mencerminkan komitmen kuat dari semua pihak untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Mengusung Tema “Dengan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum Di Kelurahan Sungai Lumpur Dapat Meningkatkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat dan Mengurangi Proses Hukum Di Pengadilan (Non Litigasi)” kegiatan ini dihadiri Camat Singkep yang di Wakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib, Tedy Andika, Ketua TP-PKK Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT/RW, Ketua LAM, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Linmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader Posyandu dan Seklur, Kasie dan Staf Kantor Kelurahan Sungai Lumpur.
Lurah Sungai Lumpur, Raja Roni Wahyudin menyampaikan, bahwa Pembentukan Kadarkum dengan tujuan agar kelompok masyarakat atau masyarakat secara umum dapat memperloleh penyuluhan hukum untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, menghindari konflik atau sengketa yang terjadi ditengah masyarakat.
“Ini juga menjadi salah satu upaya kita di kelurahan untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu, kita berusaha untuk melakukan pembentukan Kadarkum ini di Kelurahan Sungai Lumpur,” kata Raja Roni saat ditemui Kutipan.co usai kegiatan.
Raja Roni menjelaskan, Kadarkum adalah wadah yang berfungsi untuk menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya sendiri. Kadarkum berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum.
Raja Roni melanjutkan, setelah proses pembentukan ini selesai oleh Kelurahan, maka semua data akan di sampaikan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Lingga untuk di verifikasi, karena untuk menjadi Kelurahan Binaan Sadar Hukum ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, selain SK Kadarkum juga persyaratan lain yaitu Undangan, Absen, Notula dan Gambar (UANG) serta mengisi kuesioner yang telah ditetapkan.
“Pembentukan Kelurahan Binaan Sadar Hukum juga tidak terlepas dukungan dari masyarakat, mudah- mudahan dengan terbentuknya Kadarkum ini dapat memberikan manfaat yang menyeluruh bagi masyarakat di Kelurahan Sungai Lumpur,” terangnya.
“Setiap permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat agar dapat diselesaikan secara damai (Non Litigasi) tanpa harus di selesaikan di pengadilan,” tambah Raja Roni menekankan.
Untuk diketahui, pada pembentukan Kadarkum ini di Kelurahan Sungai Lumpur terbentuk dua Kelompok, yaitu kelompok l diketuai oleh Rory Abrar Yasin dan Kelompok II sebagai Ketua Hendra Gunawan.
Dalam kesempatan tersebut diakhir kegiatan, Lurah Sungai Lumpur, Raja Roni Wahyudin mengungkapkan kepasa yang hadir keikut sertaannya pada Paralegal Justice Award 2024, telah dikukuhkan sebagai penerima Penghargaan Non Litigation Peacemaker (NL.P) oleh Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu yaitu sebagai juru damai di masyarakat. Dengan inovasi dan dedikasi yang tinggi harapan Lurah Sungai Lumpur Raja Roni Wahyudin mampu memberikan yang terbaik untuk masyarakatnya.(Dito)