KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bio solar.
“Kedua pelaku berinisial R dan NL berhasil diamankan di JL Trans Barelang, Waduk Tembesi Kota Batam, pada Jum’at (17/5/2024),” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Mapolda Kepri, Rabu (12/6/2024).
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita 2 unit mobil pelangsir BBM bersubsidi serta puluhan dokumen surat rekomendasi nelayan yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat nelayan yang merasa curiga dan keberatan dengan jatah penyaluran BBM solar yang mereka dapatkan dari kedua pelaku.
“Dari keterangan para saksi-saksi, satu nelayan mendapatkan jatah solar bersubsidi dari pelaku R dan NL hanya 2 jerigen setiap minggu dan sisanya inilah yang disalah gunakan untuk di jual ke industri seperti penyedia jasa alat berat dan lainnya,” ucap Putu.
Untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan jumlah banyak, lanjut Putu, kedua pelaku juga memanipulasi data surat rekomendasi yang tak sesuai spesifikasi ukuran armada kapal para nelayan.
“Setelah di cek, ternyata hanya perahu kecil. Sementara surat rekomendasi yang mereka manipulasi itu, bahwa BBM solar bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan ukuran mesin besar. Sehingga kedua pelaku ini mendapatkan jatah BBM dalam jumlah banyak,” jelasnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni membeli BBM solar bersubsidi Pemerintah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBN) Pulau Setokok Batam menggunakan surat rekomendasi nelayan dan di jual sebagai keperluan pribadi, kegiatan proyek dan industri.
“BBM bersubsidi jenis solar yang seharusnya sepenuhnya disalurkan bagi nelayan Pulau, namun sebagian besar mereka jual ke sejumlah lokasi proyek untuk mencari keuntungan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Putu menyampaikan, saat melancarkan aksinya, kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing. Pelaku R berperan sebagai orang yang mengantarkan surat rekomendasi ke SPBN untuk mengambil BBM solar bersubsidi.
Kemudian, peran dari pelaku NL yakni koordinator kelompok nelayan. Dari jumlah sebanyak 30 orang nelayan seharusnya mengambil langsung ke SPBN, namun tersangka NL memerintahkan R untuk mengambil BBM bersubsidi tersebut menggunakan dua kendaraan pelangsir.
“Kasus ini akan terus kami dalami dan apabila ada keterlibatan oknum-oknum tertentu maka akan kami serahkan ke Tipidkor. Namun, sejauh ini belum ada keterlibatan oknum-oknum tersebut,” jelas Putu.
Saat penangkapan dua unit mobil pelangsir BBM solar bersubsidi yang berlangsung pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, tim Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan 20 jerigen ukuran 30 liter. Dimana 15 jerigen berisi BBM jenis solar dan 5 jerigen kosong.
“Saat kita amankan, tim mendapati sebanyak 420 liter BBM jenis bio solar yang ditemukan dari dalam mobil pelangsir,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.(Yun)